ULANDA.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengecam keras atas insiden penyerangan yang terjadi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu. Penyerangan tersebut diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.
Dihadapan media, Adhan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi terhadap fasilitas negara, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Kalau memang ada dugaan anggota Satpol PP melakukan pelanggaran, silakan diproses melalui jalur hukum. Namun, merusak kantor pemerintah bukanlah solusi. Ini menyangkut marwah institusi,” ujar Adhan di Gorontalo, Jumat (11/7/2025).
Menanggapi tudingan bahwa petugas Satpol PP menggunakan alat kejut listrik saat menjalankan tugas, Adhan memastikan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo tidak pernah membekali personel Satpol PP dengan alat tersebut.
“Saya tegaskan, tidak ada pembekalan alat kejut listrik untuk personel Satpol PP. Jika ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih jauh, Wali Kota Gorontalo meminta Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo untuk bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia mendorong agar semua pihak yang terlibat diproses secara hukum guna menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum di mata masyarakat.
“Jika polisi memang menjunjung tinggi hukum, maka jalur hukum harus ditempuh. Bukan dengan bertindak sendiri. Saya justru mendukung agar perkara ini dibuka secara transparan di pengadilan,” tutup Adhan.