ULANDA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo menggelar audiensi bersama para pengembang perumahan guna membahas pemenuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Senin (20/5/2025). Pertemuan ini berlangsung di aula Kantor Wali Kota dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.
Dalam pertemuan tersebut, Adhan menekankan pentingnya tanggung jawab pengembang atau developer perumahan dalam menghadirkan infrastruktur dasar yang layak bagi masyarakat. Ia menyebut bahwa pembangunan perumahan tidak hanya sebatas mendirikan bangunan, melainkan juga mencakup penyediaan fasilitas penunjang seperti jalan lingkungan, drainase, tempat ibadah, dan ruang terbuka hijau.
“Pertemuan ini bukan untuk membahas tipe rumah seperti tipe 36, tetapi menegaskan kembali kewajiban developer dalam memenuhi PSU,” ujar Adhan saat membuka audiensi.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan izin tambahan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Adhan bahkan menetapkan tenggat waktu hingga akhir 2025 untuk menyelesaikan pembangunan PSU di kawasan perumahan yang tengah dikembangkan.
“Saya tidak akan memberikan izin tambahan jika PSU tidak dipenuhi. Paling lambat akhir tahun ini harus sudah rampung,” tegasnya.
Langkah ini, menurut Adhan, merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas hunian dan menciptakan lingkungan perumahan yang layak huni dan berkelanjutan.
“Kami ingin pembangunan perumahan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan semata untuk keuntungan bisnis,” tambahnya.
Audiensi ini juga menjadi wadah diskusi terbuka antara pemerintah dan para developer untuk mengidentifikasi serta mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul di kawasan pemukiman.
“Saya berharap seluruh pihak dapat terbuka dalam menyampaikan permasalahan, agar pengembangan perumahan di Kota Gorontalo ke depan berjalan lebih baik,” tutup Wali Kota.(**)