ULANDA.ID – Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo kini banyak ditempati pedagang hasil bumi, seperti buah, sayur, dan rempah. Kondisi ini membuat Pasar Sentral sepi pembeli karena masyarakat memilih membeli kebutuhan pokok langsung di TPI yang lebih mudah dijangkau.
Padahal, TPI seharusnya difokuskan untuk penjualan ikan segar. Untuk itu, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meminta agar pedagang non-ikan segera pindah ke Pasar Sentral agar fungsi pasar kembali normal.
Permintaan tersebut disampaikan Adhan saat melakukan kunjungan kerja di Pasar Sentral, Jumat (11/4/2025). Ia menegaskan, jika pedagang tidak menindaklanjuti permintaan ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“TPI itu bukan pasar umum, pemerintah telah menyiapkan pasar resmi untuk pedagang non-ikan. Jika tidak diindahkan, kami akan proses secara hukum,” tegas Adhan Dambea.
Langkah ini diambil untuk mengembalikan Pasar Sentral sebagai pusat perbelanjaan masyarakat Kota Gorontalo sekaligus meningkatkan daya beli. Adhan juga mengungkapkan adanya oknum yang memanfaatkan TPI untuk keuntungan pribadi dengan kegiatan pemungutan liar.
“Saya minta aparat penegak hukum tegas menyikapi hal ini. Tidak ada landasan hukum untuk aktivitas ilegal di TPI,” tambahnya.
Wali Kota memastikan fasilitas di Pasar Sentral sudah siap menampung pedagang non-ikan, mulai dari lahan hingga lapak. “Tidak ada alasan bagi pedagang untuk tetap di TPI. Pemindahan ini penting untuk tertibnya perdagangan dan mengembalikan fungsi TPI sebagai pusat ikan,” pungkasnya.
Pemindahan pedagang non-ikan ke Pasar Sentral diharapkan meningkatkan kunjungan pembeli serta mempermudah distribusi kebutuhan pokok di Kota Gorontalo.
Pemerintah Kota juga menekankan pentingnya penataan pasar agar TPI kembali berfungsi optimal sebagai pusat penjualan ikan segar, mendukung kesejahteraan nelayan, dan menjaga kelancaran ekonomi lokal.