ULANDA.ID— Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) bukan berada di bawah kendali atau perintah anggota DPRD. Ia menyampaikan pernyataan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap intervensi legislatif dalam urusan birokrasi pemerintahan.
“ASN bukan bawahan DPR. Jadi jangan seenaknya atur-atur pegawai, apalagi karena kepentingan istri,” ujar Adhan dengan nada tegas, Kamis (17/7/2025).
Pernyataan itu disampaikan Adhan menyusul dugaan adanya anggota DPRD Kota Gorontalo yang mencoba memaksakan ASN tertentu agar dimasukkan dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kepentingan pribadi.
Adhan menilai tindakan semacam itu mencoreng profesionalitas dan netralitas ASN dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab kepada negara dan tunduk pada aturan birokrasi, bukan pada tekanan politik.
“Kalau birokrasi sudah disusupi kepentingan pribadi, maka pelayanan publik akan terganggu. Ini yang tidak bisa saya biarkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas legislatif, Adhan meminta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Gorontalo untuk mendata secara rinci semua anggota dewan yang akan melakukan perjalanan dinas luar daerah.
“Saya minta Sekwan buat daftar lengkap siapa saja yang akan berangkat keluar daerah. Semua harus transparan,” ucapnya.
Langkah ini diambil untuk menjamin akuntabilitas perjalanan dinas serta mencegah penyalahgunaan wewenang oleh oknum legislatif.
Adhan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga birokrasi Kota Gorontalo agar tetap steril dari campur tangan politik. Ia akan menggunakan seluruh kewenangan sebagai kepala daerah berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Saya akan gunakan hak saya sesuai peraturan wali kota untuk melindungi birokrasi dari tekanan pihak mana pun,” pungkasnya.