ULANDA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menutup sementara tempat usaha kuliner Me Gocoan yang bertempat di kawasan jalan Nani Wartabone per Senin 16 juni 2025.
Penutupan Usaha Me Pedas nomor 1 di Indonesia itu imbas dari masalah pembyaran upah pekerja dan pembayaran material pembangunan tempat kuliner Mie Gacoan yang belum dibayarkan.
Berdasarkan surat edaran Walikota Gorontalo yaitu dalam surat perintah penghentian sementara kegiatan usaha NOMOR: 500.16.7.2/DPMPTSP-SEK/319/VI/2025.
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama Pelaku Usaha/Perusahaan: PT. Pesta Pora Abadi (Me Gacoan)Nomor Induk Berusaha: 91206055793306Lokasi Usaha: J1. Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo: 56101
Dengan ini diberitahukan bahwa perusahaan Saudara sesuai kondisi dilapangan telah menimbulkan gangguan ketertiban umum berupa demonstrasi masyarakat pada tanggal 12 Juni 2025 berlokasi di Restoran Me Gacoan.
Kantor Wali Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo yang menuntut penyelesaian masalah upah dan material dalam proses pembangunan usaha saudara, hal ini berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum yang lebih besar lagi, sehingga perlu dilakukan penghentian sementara kegiatan usaha saudara terhitung mulai tanggal 17 Juni 2025 dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal surat ini, Saudara wajib memberikan tanggapan atas penghentian sementara kepada Pemerintah Kota Gorontalo.
Apabila pihak Restoran Me Gacoan telah membayar upah kepada pihak kontraktor dan tidak dibayarkan oleh pihak kontraktor kepada pekerja, maka Pihak Restoran Mie Gacoan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.
Perihal hal tersebut, Adhan menyampaikan kalau Me Gacoan untuk sementara harus di tutup.
“Hari ini mulai tidak boleh jualan” ucap Adhan kepada media saat di konfirmasi setelah apel korpri di lingkungan Pemkot Gorontalo, Selasa (17/6/2025).
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.