ULANDA.ID – Sebanyak 696 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Gorontalo belum menerima gaji sejak resmi dilantik pada 26 Mei 2025. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, yang sebagian besar menggantungkan penghidupan dari penghasilan sebagai aparatur negara.
Pelantikan ratusan PPPK tersebut dilakukan secara serentak oleh Menteri Agama RI melalui daring, bertempat di Gedung El-Hajj Convention Center, Asrama Haji Gorontalo. Namun hingga awal Juli 2025, belum ada kejelasan mengenai pencairan gaji mereka.
“Sejak menandatangani kontrak kerja hingga sekarang, belum ada gaji yang kami terima. Ini sangat berat, apalagi bagi kami yang menjadi tulang punggung keluarga,” ujar salah satu PPPK dari salah satu kabupaten di Gorontalo, Rabu (2/7/2025).
Pegawai tersebut mengungkapkan bahwa seluruh dokumen administrasi terkait pembayaran gaji masih tertahan di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Gorontalo, tanpa ada kepastian waktu pencairan.
Ia membandingkan kondisi saat ini dengan proses pembayaran PPPK tahun sebelumnya yang dinilai lebih cepat dan efisien.
“Di tahun 2024, pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah daerah masing-masing, jadi prosesnya cepat. Tapi sekarang semua terpusat di Kanwil dan hanya melalui satu bank. Ini membingungkan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari pihak Kanwil.
“Kami tidak tahu kenapa semua terpusat di Kanwil. Mengapa tidak didelegasikan ke kabupaten/kota seperti tahun lalu? Kami menduga ada masalah internal yang belum dijelaskan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Humas Kanwil Kemenag Gorontalo, Hamdan Zain, saat dimintai keterangan hanya memberikan jawaban singkat.
“Masih dalam proses di KPPN,” kata Hamdan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.