Example floating
Example floating
Hukum

Buron Pencabulan Anak Ditangkap Kejaksaan di Manado

×

Buron Pencabulan Anak Ditangkap Kejaksaan di Manado

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol.
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol.

ULANDA.ID – Alexander Agustinus Rottie, pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang selama ini buron, berhasil diamankan oleh aparat Kejaksaan pada Selasa, 10 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di sebuah rumah makan di wilayah Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Alexander telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan terhadap anak sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2121 K/PID.SUS/2017.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Alexander menggunakan tipu daya dan serangkaian kebohongan untuk membujuk korban agar melakukan hubungan seksual. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga :  Hamim Pou Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Bansos Bone Bolango

Saat proses penangkapan berlangsung, Alexander tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Ia langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui jajarannya menegaskan komitmen untuk terus memburu buronan agar proses hukum bisa ditegakkan secara tuntas. Harli juga menegaskan pesan Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan dan mengimbau mereka agar segera menyerahkan diri.