ULANDA.ID — Aktor figuran sinetron, Muhammad Rayyan Alkadrie, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pacar sesama jenis. Penangkapan dilakukan oleh polisi setelah Rayyan bersembunyi di dalam mobil tua di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Pemuda berusia 27 tahun itu diamankan pada Kamis malam, 5 Juni 2025, oleh tim Reskrim Polsek Cempaka Putih setelah buron beberapa hari. Ia dituduh menggunakan rekaman video intim dan foto pribadi sebagai alat untuk mengancam korban berinisial IMT.
Sempat Kabur, Ditangkap di Dalam Mobil Rongsok
Dalam video yang beredar di media sosial, penangkapan Rayyan berlangsung dramatis. Polisi mendatangi pos ronda, bertanya kepada warga sekitar, hingga akhirnya menemukan Rayyan tengah bersembunyi di mobil tak terpakai tak jauh dari tempat tinggalnya.
Warga mengenali wajah pelaku dari foto yang ditunjukkan aparat. Rayyan, yang saat itu mengenakan kaus kuning dan celana pendek, ditangkap tanpa perlawanan.
Hubungan Asmara Berujung Pemerasan
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, kasus bermula dari hubungan asmara sesama jenis yang dijalin Rayyan dan korban selama dua bulan. Keduanya berkenalan melalui media sosial sebelum menjalin hubungan intens.
Namun, Rayyan cemburu setelah mengetahui korban dekat dengan pria lain. Kecemburuan itu mendorong pelaku mengancam akan menyebarkan konten intim mereka jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
Bukti Video dan Foto Jadi Alat Ancaman
Penyelidikan polisi menemukan enam video berdurasi pendek di ponsel pelaku yang menampilkan hubungan sesama jenis dengan korban. Pelaku mengirim potongan video dan foto tersebut sebagai bentuk tekanan kepada IMT.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto vulgar kepada publik,” ujar Firdaus, Rabu (2/7).
Dalam tekanan psikologis, korban sempat beberapa kali mengirim uang, baik secara tunai maupun transfer, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Pengakuan Berbeda, Tapi Polisi Punya Bukti
Muhammad Rayyan membantah telah melakukan pemerasan. Ia mengklaim uang yang diterimanya adalah bentuk “imbalan” dari korban. Namun, polisi telah mengantongi cukup bukti, termasuk:
Dua unit ponsel berisi konten digital
Rekening koran BCA atas nama korban
Kartu ATM atas nama Muhammad Rayyan Alkadrie
Terancam 9 Tahun Penjara, Polisi Kaji Tambahan Pasal
Rayyan kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mempertimbangkan penambahan pasal dari UU ITE dan UU Pornografi, mengingat penggunaan konten digital sebagai alat pemerasan.
“Korban akhirnya melapor ke Polsek karena tidak tahan dengan tekanan dari pelaku,” tegas AKBP Firdaus.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu hubungan sesama jenis, kejahatan digital, dan penyalahgunaan media sosial di kalangan selebritas muda.