ULANDA.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali mengamankan seorang pria yang diduga mengemis secara mandiri di sejumlah lokasi kota. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut mengumpulkan uang sebesar Rp5.701.000 dalam kurun waktu hampir dua bulan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Sucipto Ayahu, mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya secara tunggal, tanpa keterlibatan pihak lain.
“Pelaku tidak bersama rekan-rekannya. Ia mengemis sendirian dan menurut pengakuannya, uang tersebut akan digunakan untuk membangun rumah,” ujar Sucipto saat konferensi pers, Kamis (3/7/2025).
Sucipto menegaskan bahwa pengumpulan uang dengan cara meminta-minta secara aktif di tempat umum tidak dibenarkan dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang dinilai meresahkan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas akhirnya mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke kantor Satpol PP.
“Laporan dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Syukurlah, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Sucipto menyampaikan bahwa proses interogasi juga disaksikan oleh perwakilan dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM), yang akan mengambil alih pembinaan lebih lanjut terhadap pelaku.
Menurut informasi dari Dinas Sosial, pelaku diketahui pernah diamankan dan dibina sebelumnya, namun kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku sebelumnya juga pernah ditangani oleh Dinas Sosial, namun tampaknya belum ada efek jera. Maka, hari ini kami serahkan kembali untuk pembinaan lebih lanjut,” pungkas Sucipto.