ULANDA.ID — DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh sekolah, untuk segera menghentikan praktik pungutan liar (pungli). DPRD menegaskan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran.
Peringatan ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemangku kepentingan pendidikan di ruang Dulohupa, Selasa (8/7/2025). Rapat tersebut merupakan gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD, serta menghadirkan perwakilan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kami ingatkan keras kepada seluruh sekolah, agar tidak lagi melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Jika masih ada yang nekat, kami akan bawa ke kepolisian,” tegas Umar Karim, politisi Partai NasDem itu.
Umar menegaskan, larangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 31 disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sementara Pasal 34 mengatur hak dan kewajiban warga negara, termasuk larangan beban biaya pendidikan yang tidak sesuai aturan.
“Sudah jelas dalam undang-undang, sekolah tidak boleh membebani siswa secara sepihak. Kita harus lindungi hak-hak peserta didik, terutama dari keluarga tidak mampu,” ujarnya.
Terkait jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Umar menjelaskan bahwa pungutan memang dimungkinkan, namun harus selektif dan mengikuti regulasi resmi.
“Kalau untuk SMA masih diperbolehkan, tapi tidak boleh membebani siswa miskin. Jangan ada mark-up harga seragam atau perlengkapan. Kalau harga Rp200 ribu, ya tidak boleh dinaikkan seenaknya. Itu bisa dikategorikan penipuan,” ujarnya.
DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melakukan inspeksi langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan tidak ada pelanggaran apalagi pungutan liar.
“Kami akan turun langsung ke sekolah, periksa dokumen dan komite. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak. Ini serius, bukan sekadar ancaman,” tegas Umar.
DPRD juga mengkritisi masih maraknya pungutan liar, meskipun anggaran pendidikan untuk Provinsi Gorontalo telah mencapai lebih dari Rp500 miliar.
“Anggaran pendidikan kita besar, bahkan lebih dari Rp500 miliar. Jadi tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebani orang tua murid. Stop pungli berkedok sumbangan. Kami tidak ingin persoalan ini kembali terulang tahun depan,” tutup Umar Karim.