ULANDAA.ID — Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Penetapan tersebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, AKBP Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).
“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” tulis surat resmi yang diterbitkan Polda Jatim. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 10 Januari 2025.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak kepolisian terkait besaran dugaan kerugian maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah, Dahlan Iskan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal status hukumnya. Ia pun mempertanyakan dasar hukum pelaporan tersebut.
“Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” kata Dahlan Iskan melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (7/7/2025).
Ia juga menyinggung kemungkinan keterlibatan internal manajemen media yang pernah ia pimpin. “Itu atas pengaduan direksi Jawa Pos?” ujarnya singkat.
Dahlan menambahkan bahwa pada hari yang sama, ia mendengar adanya serah terima jabatan (sertijab) Dirreskrimum Polda Jatim. Namun ia tidak menyebut apakah hal itu berkaitan langsung dengan penetapan status tersangkanya.