ULANDA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali melakukan razia miras. Kegitan ini terus dilaksanakan demi memberantas miras dan maksiat di Kota Gorontalo.
Kali ini, Satpol PP Kota Gorontalo melakukan penertiban di beberapa titik sehingga berhasil menyita 60 botol minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral. Razia tersebut bertempat di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, tepatnya dikawasan kompleks 10 November.
Adanya razia di tempat tersebut telah dipantau oleh pihak Satpol PP selama beberapa pekan karena adanya aduan masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp resmi dan pengaduan langsung ke kantor.
Kami mengutus tim untuk memantau jam-jam rawan penjualan, lalu turun dengan tindakan tegas saat informasi dianggap cukup. Dan malam ini, hasilnya 60 botol cap tikus (CT) berhasil kami amankan, ungkap Mulky Datau selaku Kasatpol PP, rabu, (9/7/2025).
Selain kompleks 10 November, pihaknya juga menyisir kos-kosan dan kafe lain yang masuk dalam daftar pemantauan.
Penegakan Perda tidak dihentikan, tidak diperlambat, dan tidak ditawar. Satpol PP tetap berjalan lurus, sesuai aturan dan razia ini kembali menguatkan posisi Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah Kota Serambi Madinah, sebagaimana sejalan dengan semangat pemerintahan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel.
Tagline “Torang Beken Bae” bukan sekadar slogan pemanis politik. Ia telah menjadi semangat kerja bahwa yang dibela adalah aturan, dan yang diperjuangkan adalah ketertiban kota.
Miras dan maksiat tidak punya tempat di Kota Serambi Madinah ini. Untuk itu Satpol PP memastikan kalau bukan hanya dengan wacana, tapi lewat aksi nyata terhadap pemberantasan maksiat dan Miras.