ULANDA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyerahkan Rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Gorontalo.
Penyerahan dilakukan melalui sidang paripurna ke-45 yang digelar Senin (8/9) di ruang sidang utama DPRD.
Wakil Ketua II DPRD Gorontalo, La Ode Haimudin, menyerahkan rancangan tersebut kepada Ketua Bapemperda, Syarifudin Bano. La Ode menjelaskan, rancangan Tatib telah dikaji secara yuridis formal dan materiil oleh Kemendagri, sesuai Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.6/3805/OTDA tanggal 1 Juli 2025.
“Dengan berakhirnya masa kerja pansus, hari ini pimpinan dewan menyerahkan hasil fasilitasi Kemendagri atas rancangan peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang tata tertib kepada Bapemperda untuk dilakukan penyempurnaan,” ujar La Ode.
Selain itu, La Ode menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) yang sempat dibahas oleh pansus DPRD masa jabatan 2019-2024 juga diserahkan ke Bapemperda agar pembahasannya dapat dilanjutkan hingga menjadi peraturan DPRD.
“Pada kesempatan ini pula kami serahkan ranperda pengendalian minuman beralkohol kepada Bapemperda untuk dilanjutkan pembahasannya. Kami berharap Bapemperda segera melakukan perbaikan dan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” jelas anggota DPRD dari PDI-P tersebut.
La Ode menambahkan, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah mengagendakan penetapan peraturan DPRD tersebut melalui rapat paripurna pada Senin, 15 September 2025.
Langkah ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam menata tata tertib internal dewan sekaligus mengawal regulasi penting terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerah.