Adveristing
DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Gorontalo Bahas Dugaan Kerugian Negara dalam Proyek Kanal Tanggidaa

×

DPRD Gorontalo Bahas Dugaan Kerugian Negara dalam Proyek Kanal Tanggidaa

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Badan Keuangan Daerah, Selasa (9/9)/Ulanda.id
Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Badan Keuangan Daerah, Selasa (9/9)/Ulanda.id

ULANDA.ID – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Badan Keuangan Daerah, Selasa (9/9), untuk membahas dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan Kanal Tanggidaa.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menjelaskan rapat tersebut dilakukan menindaklanjuti sorotan aktivis daerah atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2022–2023.

“Kami meminta klarifikasi terkait sejumlah item dalam proyek Kanal Tanggidaa tahun 2022 dan 2023,” ujar Espin.

Baca Juga :  Femmy Udoki: Reses DPRD Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Kolaborasi untuk Rakyat

Ia menyampaikan, salah satu persoalan utama yakni pembangunan stasiun pompa air kini telah diselesaikan. Pembangunan di lokasi itu berlanjut ke tahap pedestrian dan pengaspalan.

“Alhamdulillah stasiun pompa air yang sempat menjadi masalah sudah selesai. Saat ini sedang dikerjakan pedestrian, kemudian akan dilanjutkan dengan perbaikan aspal,” kata Espin.

Menurutnya, jika seluruh tahapan selesai maka permasalahan proyek Kanal Tanggidaa dapat dianggap tuntas. Meski begitu, ia menegaskan perkara hukum terkait proyek ini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR.

Baca Juga :  La Ode Haimudin Bersama Komisi IV Tinjau PPDB & Infrastruktur SMK Limboto

Espin juga menambahkan, isu kerugian keuangan daerah masih dalam proses penyelesaian, termasuk kekurangan pembayaran dan tanggung jawab penyedia proyek.

Terkait proses lelang dan penentuan pemenang proyek, Espin menilai Biro PBJ telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku, meski perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa kerap menjadi tantangan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD La Ode Haimudin Tinjau Proyek Irigasi dan Tanggul Jebol di Randangan

Selain proyek Tanggidaa, Komisi III DPRD Gorontalo turut menyoroti kasus putus kontrak pembangunan di Tolinggula. DPRD mendorong agar penyedia proyek memiliki kualifikasi memadai dan dukungan keuangan yang kuat agar persoalan serupa tidak terulang.

Ia memastikan, permasalahan proyek Kanal Tanggidaa telah direview oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk BPKP dan Inspektorat, sehingga pengawasan terhadap penyelesaian proyek tetap berjalan.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating