Ulanda.id . Gorontalo – Bea Cukai menyita 490 ribu batang rokok ilegal di Gorontalo. HMI Badko Sulut-Gorontalo kritik aksi tebang pilih, desak pengawasan lebih adil.- Langkah pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menyelamatkan dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai sepertinya tidak akan terwujud, khusus di Provinsi Gorontalo.
Hal ini, berhasil dikaji secara matang oleh Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Sulawesi Utara- Gorontalo secara mendalam dan memikirkan pendapatan negara dan bahkan pendapatan daerah di Provinsi Gorontalo.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Kemanan HMI Badko Sulut-go Harun Alulu menjelaskan, dari peredaran rokok illegal yang disita oleh Bea Cukai Gorontalo kemarin sebesar 490.820 sebanyak 79 kasus selama tahun 2023-2024.
“Kita memiliki bukti kok dari hasil advokasi kita selama beberapa bulan belakangan ini, di seluruh wilayah di Provinsi Gorontalo beredar rokok illegal ini. Kenapa hanya di wilayah Kabupaten Gorontalo yang disita? Ada apa?,” ungkapnya, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca Juga : Riyanto Ismail Sah pimpin KNPI Provinsi Gorontalo periode 2024-2027
Padahal kata Harun, peredaran rokok illegal ini melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Jika didapati akan dijerat dengan sanksi hukum, termasuk pidana.
“Ya konsekuensinya sudah jelas di dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, jika melakukan hal tersebut jangan tebang pilih,” ujarnya.
Ditambahkannya, coba kita bayangkan kerugian negara yang ditetapkan oleh Bea Cukai di dalam menggagalkan baru-baru ini senilai Rp.317.827.900, jika hal tersebut masuk di dalam pendapatan negara dan khususnya pendapatan daerah Gorontalo akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Gorontalo.
Pada prinsipnya, kita HMI Badko Sulutgo sudah menyurati hal ini kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam di Jakarta untuk dikoordinasikan dengan Presiden RI melalui Kementerian terkait untuk mengevaluasi Bea Cukai di Gorontalo di dalam melakukan pengawasan.
“Kita meminta Bea Cukai harus melakukan pengawasan secara masif dan terukur di dalam menyelamatkan cita-cita Presiden Republik Indonesa,” tegas Harun yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Gorontalo itu.
Harun, menegaskan bahwa pengawasan Bea Cukai harus dilakukan secara masif dan terukur untuk memastikan cita-cita Presiden Republik Indonesia dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai dapat tercapai. Menurutnya, tindakan tebang pilih hanya akan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah dan melemahkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mendukung langkah tersebut, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif peredaran barang ilegal. “Selain melakukan penindakan, Bea Cukai harus menggandeng instansi lain untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi, terutama kepada pedagang kecil, agar mereka memahami risiko hukum dan ekonomi dari menjual rokok ilegal,” tambah Harun. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai secara menyeluruh./cw81
/cW81