Ulanda.Id. Sabtu, 04 Januari 2025 Mamuju – Rifyan, seorang pengacara dan aktivis hukum, turut mengecam keras kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Ia mendesak Kapolda Sulbar untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memecat para anggota Polri yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Oknum-oknum Polri ini tidak bisa dibiarkan berperilaku zalim seperti ini. Mereka telah melakukan tindak pidana dan tidak layak dipertahankan di institusi Polri. Harus dipecat dan diproses secara hukum,” ujar Rifyan dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
Rifyan menyebut tindakan kekerasan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Sulbar. Ia juga menyoroti bahwa aksi tersebut merusak citra institusi Polri secara keseluruhan.
“Selain membuat keresahan di masyarakat, perilaku seperti ini semakin merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Institusi ini harus segera membersihkan diri dari oknum-oknum yang mencoreng nama baiknya,” tegas Rifyan.
Baca Juga : Massa HMI Geruduk Bea Cukai Gorontalo, Soroti Rokok Ilegal
Sebagai advokat yang aktif memperjuangkan keadilan, Rifyan memastikan dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh pihak korban dan menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, langkah lebih besar akan diambil.
“Saya akan mengawal perkara ini hingga para oknum yang bersalah mendapatkan sanksi pidana yang setimpal dan dipecat. Jika tidak, masyarakat, khususnya mahasiswa, memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi damai,” katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa tujuh oknum anggota Polda Sulbar telah dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atas keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut. Salah satu korban, kader HMI bernama Ramli, mengalami patah tulang hidung akibat insiden tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan Rifyan menyerukan agar semua pihak bersatu untuk menuntut keadilan demi menjaga hak asasi manusia dan martabat hukum di Indonesia./y.A