Example floating
Example floating
BeritaDaerahPeristiwa & HukrimUlanda ChannelUncategorized

Kepala Desa Buhu Resmi Ditahan Usai Diduga Aniaya Mahasiswa

×

Kepala Desa Buhu Resmi Ditahan Usai Diduga Aniaya Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I Kabgor — Insiden yang terjadi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, kini memasuki babak baru dengan ditahannya Kepala Desa setempat, MDA alias Ayah Olis (52), oleh Unit Reskrim Polsek Telaga. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 18.45 WITA, atas dugaan penganiayaan yang menjeratnya dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Wakapolsek Telaga, Ipda Darmawan Hamzah, S.H., melalui P.S. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau, menyampaikan bahwa MDA resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Insiden yang mengejutkan warga ini terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di kantor Desa Buhu. Pelapor dalam kasus ini adalah Djakarian Hasan alias Ian, seorang mahasiswa berusia 23 tahun. Dalam keterangannya, Ian menyebutkan bahwa dirinya sedang berada di kantor desa bersama ayahnya, Daniel Hasan, ketika peristiwa terjadi.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Palu Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Rp2,6 Miliar, Bukti Komitmen Transparansi

Menurut kronologi yang disampaikan Ian, ia menunggu di luar saat ayahnya masuk ke dalam ruangan kepala desa. Ia mendengar percakapan mengenai janji bantuan sapi dan rumah yang diucapkan kepala desa kepada ayahnya. Menanggapi pernyataan itu, Ian secara spontan menyela, “jangan cuma janji palsu aya.” Ucapan ini memicu emosi MDA, yang kemudian keluar dan langsung menanyakan siapa yang berbicara. Setelah Ian mengaku, MDA langsung memukul wajah kiri Ian sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Perempuan Bukan Cuma Ikut-Ikutan, Ini Alasan Mereka Hadir di APEKSI Surabaya

“Melihat kejadian tersebut saksi I dan II memisahkan pelapor dan terlapor,” tertulis dalam laporan polisi. Ayah Ian sempat meminta anaknya untuk meminta maaf kepada MDA. Namun, saat Ian mendekati kepala desa untuk memenuhi permintaan tersebut, MDA kembali memukul wajah Ian dua kali.

Dalam laporannya, Ian menyebut bahwa ia tidak bisa mengingat secara pasti apakah pukulan terakhir dilakukan dengan tangan terkepal atau terbuka. Merasa telah menjadi korban kekerasan, Ian akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telaga.

Baca Juga :  Indra Gobel Hadiri Ramah Tamah Guru SMPN 6 Gorontalo, Tekankan Nilai Pengabdian

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa motif penganiayaan ini diduga karena kesalahpahaman. Namun demikian, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang kepala desa tetap menjadi sorotan tajam publik.

Penahanan terhadap MDA menjadi bukti nyata bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang jabatan. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pemimpin desa agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat yang mereka layani.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *