ULANDA.ID — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan hari libur nasional. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: apakah siswa tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk mengikuti upacara bendera?
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, pelaksanaan upacara pada 17 Agustus bersifat wajib bagi satuan pendidikan. Aturan tersebut menegaskan bahwa sekolah harus menyelenggarakan upacara bendera setidaknya pada pagi hari setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia dan beberapa hari besar nasional lainnya.
Sementara itu, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa tanggal 17 Agustus adalah hari libur nasional. Kondisi ini memunculkan dualisme status: antara kewajiban upacara dan status libur sekolah.
Dengan mempertimbangkan dua regulasi yang berlaku, terdapat kemungkinan besar siswa tetap diminta hadir ke sekolah untuk mengikuti upacara, meskipun peringatan Hari Kemerdekaan jatuh pada hari libur. Oleh sebab itu, pihak sekolah diminta menyampaikan pengumuman resmi kepada siswa dan orang tua guna menghindari kebingungan.
Pelaksanaan upacara di sekolah harus mengikuti tata urutan yang telah diatur dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, sebagai berikut:
1. Acara Persiapan
Pemimpin barisan menyiapkan formasi
Pemimpin upacara memasuki lapangan
Penghormatan kepada pemimpin upacara
Laporan dari masing-masing pemimpin barisan
Pemimpin upacara mengambil alih komando
2. Acara Inti
Pembina upacara memasuki lapangan
Penghormatan umum kepada pembina
Laporan pemimpin upacara
Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu “Indonesia Raya”
Mengheningkan cipta
Pembacaan teks Pancasila
Pembacaan Pembukaan UUD 1945
Pembacaan janji siswa
Amanat pembina upacara
Menyanyikan lagu wajib nasional
Pembacaan doa
Laporan penutup dari pemimpin upacara
Penghormatan umum kepada pembina
Pembina meninggalkan lapangan
3. Acara Penutupan
Pemimpin upacara membubarkan peserta
Peserta meninggalkan lapangan upacara