ULANDA.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja di ruang Inogaluma untuk menyusun agenda persidangan kedua Tahun Sidang 2024–2025. Pertemuan tersebut menekankan evaluasi dan penyesuaian berbagai kegiatan penting lembaga legislatif.
Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD bersama anggota Banmus, dengan pokok bahasan meliputi jadwal rapat paripurna, agenda alat kelengkapan dewan, hingga penguatan koordinasi komisi dan fraksi.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T Mopili, menyampaikan bahwa salah satu isu utama adalah penundaan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur.
“Rapat paripurna yang seharusnya berlangsung hari ini ditunda karena Pansus LKPJ masih menyelesaikan pembahasan. Mereka sudah menyampaikan permintaan resmi untuk perubahan jadwal,” jelas Idrus.
Banmus kemudian menyepakati bahwa penyampaian LKPJ Gubernur beserta rekomendasi DPRD akan digelar pada 28 April 2025. Keputusan ini diharapkan memberi ruang bagi pansus agar dapat merampungkan evaluasi secara menyeluruh.
Idrus menegaskan, penjadwalan ulang ini penting agar rekomendasi DPRD nantinya tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar memberikan masukan yang membangun bagi pemerintah provinsi.
“DPRD memiliki tanggung jawab besar memastikan rekomendasi yang disampaikan dapat mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” tambahnya.
Selain membahas agenda LKPJ, rapat Banmus juga menekankan pentingnya sinergi antar alat kelengkapan dewan. Beberapa penyesuaian jadwal kerja komisi serta badan lainnya di lingkungan DPRD turut disepakati agar fungsi legislatif berjalan lebih efektif.
Dengan agenda terbaru tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo menargetkan seluruh kegiatan persidangan kedua dapat berjalan tepat waktu dan terstruktur. Banmus juga akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan setiap agenda terlaksana secara akuntabel dan transparan.
Penundaan jadwal Paripurna LKPJ 2025 di DPRD Gorontalo mencerminkan upaya legislatif dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Keputusan ini menunjukkan komitmen DPRD untuk menghadirkan rekomendasi yang tidak hanya evaluatif, tetapi juga solutif dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Provinsi Gorontalo.
Dengan sinergi yang solid antar komisi, fraksi, dan alat kelengkapan dewan, agenda persidangan diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.