ULANDA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada jutaan pekerja di Indonesia. Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu diberikan kepada tenaga kerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan sebagai bentuk perlindungan sosial dan penguatan daya beli.
Program ini menyasar lebih dari 17 juta pekerja formal, termasuk tenaga honorer, dengan penyaluran yang dimulai pada Juni hingga Juli 2025. Dana disalurkan langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos Indonesia, tergantung pada validitas data penerima.
Namun, hingga akhir Juni 2025, sejumlah penerima BSU di berbagai daerah—termasuk di Gorontalo, Makassar, Surabaya, Jakarta, dan Papua—mengeluhkan bahwa saldo bantuan belum masuk ke rekening, meskipun nama mereka tercantum dalam daftar penerima.
Syarat Penerima BSU 2025
Kemnaker menetapkan tiga syarat utama agar pekerja bisa menerima BSU:
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Data KTP, NIK, dan nomor rekening valid serta sesuai sistem
Penyebab Umum Dana BSU Belum Cair
Berikut lima faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan:
Data KTP dan nomor BPJS tidak sinkron
Rekening bank tidak aktif atau sudah ditutup
Nama rekening berbeda dengan data KTP
Proses verifikasi oleh bank masih berlangsung
Sistem wilayah penerima belum diperbarui
Cara Cek Status BSU 2025
Pekerja dapat memeriksa status pencairan melalui tiga cara berikut:
1. Akses Online Resmi
Portal BSU Kemnaker: https://bantuan.kemnaker.go.id
Website BPJS Ketenagakerjaan: https://bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
2. Verifikasi Data Identitas dan Rekening
Pastikan nama rekening sesuai dengan data KTP
Cek keaktifan rekening di bank
Samakan NIK BPJS dan KTP di sistem
Jika terdapat ketidaksesuaian, segera lapor ke HRD perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Penyaluran BSU via Kantor Pos
Untuk penerima yang tidak memiliki rekening aktif, BSU akan disalurkan melalui Kantor Pos. Penerima diminta:
Membawa KTP asli dan fotokopi
Mengetahui jadwal pencairan di kantor pos setempat
Memastikan data sesuai dengan sistem POS Indonesia
BSU Belum Cair Meski Data Sudah Sesuai? Ini Solusinya
Jika seluruh proses telah dilakukan namun dana belum juga diterima, berikut langkah lanjutan:
Hubungi Call Center Kemnaker di 1500-929
Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk klarifikasi data
Pantau informasi resmi di media sosial @kemnaker dan website kemnaker.go.id
Komitmen Pemerintah Lindungi Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bentuk konkret perlindungan sosial untuk pekerja terdampak dinamika ekonomi nasional maupun global. Pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui berbagai skema subsidi dan bantuan langsung.
Seluruh pekerja dihimbau untuk aktif memperbarui data pribadi, terutama NIK, nomor rekening, dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, agar tidak kehilangan hak atas bantuan tersebut.