Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaNasionalPeristiwa & HukrimPolitik

MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu Tanpa Ambang Batas

63
×

MK Hapus Presidential Threshold, Pemilu Tanpa Ambang Batas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berikut ini adalah berita yang sesuai dengan permintaan Anda:


ULANDA.ID I Jakarta, 2 Januari 2025 – Mahkamah Konstitusi hapus aturan ambang batas pencalonan presiden. Kini, semua partai bisa mencalonkan pasangan capres-cawapres tanpa syarat kursi atau suara. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Keputusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Example 300x600

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan. “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjutnya.

Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dinyatakan tidak berlaku ini mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketentuan tersebut sebelumnya mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya agar dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan putusan ini, proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak lagi terikat pada syarat ambang batas tersebut. Ketua MK menegaskan bahwa norma tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip konstitusi negara yang menjamin kesetaraan hak politik setiap warga negara dan partai politik.

Keputusan ini mendapatkan perhatian luas dari berbagai kalangan. Para pemohon yang terdiri dari akademisi, aktivis demokrasi, dan sejumlah partai politik kecil menyambut baik putusan ini. Mereka menilai penghapusan presidential threshold akan membuka ruang lebih luas bagi berbagai kalangan untuk berkompetisi secara adil dalam kontestasi pemilu presiden.

Baca Juga : Harga Emas Naik Tipis di Awal 2025, Tren Bullish Berpotensi Lanjut

Di sisi lain, beberapa partai politik besar mengkritik keputusan ini. Mereka berpendapat bahwa penghapusan ambang batas dapat menyebabkan fragmentasi politik yang lebih besar dan sulitnya membangun stabilitas pemerintahan pasca-pemilu.

Putusan MK ini akan berdampak signifikan pada pelaksanaan Pemilu Presiden 2029 mendatang. Dengan aturan baru, berbagai pihak kini dapat mencalonkan pasangan kandidat tanpa harus memenuhi persyaratan jumlah kursi atau suara tertentu, memberikan warna baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian presidential threshold ke MK. Perkara yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36./Ri81

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *