Adveristing
Example 325x300
Nasional

BSU 2025: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima

×

BSU 2025: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah)
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Getty Images/Muhammad Labib Adilah)

ULANDA.IDPenyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih menjadi sorotan publik. Masyarakat aktif mempertanyakan waktu pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan, terutama karena bulan Juni 2025 hampir berakhir, sementara bantuan belum juga disalurkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli. Setiap penerima berhak mendapatkan Rp600.000, yang terdiri atas Rp300.000 per bulan.

“Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, dibayarkan sekaligus,” tertulis dalam Pasal 6 ayat (1) Permenaker No. 5 Tahun 2025.

Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya menargetkan penyaluran BSU dapat dilakukan sebelum pekan kedua Juni. Namun, hingga menjelang akhir bulan, belum ada tanggal pasti mengenai waktu pencairan.

BSU 2025 Masih Tahap Finalisasi

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga, menyebut proses masih berada dalam tahap pemadanan dan validasi data guna memastikan BSU tidak salah sasaran.

“Masih pemadanan data, karena validasi sangat penting supaya tidak salah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) juga menegaskan bahwa tim sedang menyelesaikan finalisasi penyaluran BSU.

“Tim kami lagi gaspol finalisasi. Mohon ditunggu, karena BSU butuh ketepatan, bukan hanya kecepatan,” tulis admin @kemnaker, Jumat (20/6/2025).

Masyarakat diminta terus memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertipu hoaks atau informasi yang belum terverifikasi.

Syarat Penerima BSU 2025

Mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini syarat calon penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU)

  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri

  • Belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Selain itu, ratusan ribu guru honorer juga masuk dalam kategori penerima BSU 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bantuan ini menyasar 17,3 juta pekerja serta lebih dari 500 ribu guru dari Kemendikbud dan Kemenag.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja yang merasa memenuhi syarat dapat mengecek status BSU melalui dua saluran resmi:

1. Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

2. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store/App Store

  • Buka dan pilih menu Cek BSU

  • Masukkan data sesuai kolom

  • Periksa status penerima bantuan

Tiga kemungkinan status yang akan muncul:

  1. Dalam proses verifikasi dan validasi

  2. Tidak memenuhi kriteria penerima BSU

  3. Lolos verifikasi BPJS dan menunggu validasi Kemnaker

Perkiraan Waktu Penyaluran BSU 2025

Meski belum ada tanggal pasti, Kemnaker menargetkan pencairan dilakukan sebelum akhir Juni 2025. Namun, waktu pencairan tiap individu dapat berbeda, bergantung pada proses verifikasi dan transfer dana oleh bank penyalur.

Masyarakat disarankan terus mengecek perkembangan melalui saluran resmi dan tidak terpancing informasi tidak valid dari media sosial yang tidak terverifikasi.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  KKP Klaim Sedang Periksa Perusahaan Diduga Pemilik Pagar Laut di Tangerang
Example floating