ULANDA.ID – Pemerintah Kota Gorontalo secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo. Pengajuan dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin malam (19/5/2025).
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam sambutannya menegaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya tarik investasi di daerah.
“Pemberian insentif ini bukan hanya soal pemotongan pajak, tapi juga penyederhanaan perizinan, jaminan keamanan, dan kemudahan operasional bagi investor,” ujar Adhan.
Ia menjelaskan, selama ini banyak keluhan dari pelaku usaha—terutama investor luar daerah—terkait lambatnya proses birokrasi perizinan. Melalui regulasi baru ini, Pemkot Gorontalo berkomitmen mempercepat pelayanan dan memberikan kemudahan yang terukur serta transparan.
Ranperda yang diajukan, lanjut Adhan, menjadi tindak lanjut dari Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 sebagai pengganti PP Nomor 45 Tahun 2008. Regulasi ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas penunjang bagi investor.
Pemkot Gorontalo menargetkan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penciptaan lapangan kerja baru, serta penguatan sektor UMKM dan koperasi lokal melalui iklim investasi yang inklusif dan kompetitif.
“Kami ingin menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan ramah, yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Adhan.
Usulan Ranperda ini mendapat perhatian dari anggota dewan dan akan segera dibahas lebih lanjut dalam tahapan legislasi berikutnya.