ULANDA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota bersama dalam Rapat Paripurna ke-37 yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (4/8/2025).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menegaskan bahwa penandatanganan ini menjadi bagian krusial dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Menurut Thomas, kolaborasi erat antara unsur legislatif dan eksekutif mutlak diperlukan guna menjawab tantangan pembangunan yang terus bergerak dinamis.
“Penyamaan persepsi antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan syarat penting dalam menghadirkan anggaran yang responsif dan akuntabel,” ujar Thomas.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam menyusun arah kebijakan fiskal yang lebih adaptif. Ia menilai, perubahan KUA-PPAS mencerminkan respons aktif pemerintah terhadap dinamika ekonomi dan sosial masyarakat.
“Kami berharap hasil kesepakatan ini menjadi pijakan kuat dalam menyusun APBD Perubahan yang menyentuh kebutuhan riil masyarakat serta mempercepat capaian program pembangunan,” tutur Gusnar.
Rapat turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Idah Syaidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setelah penandatanganan kesepakatan, DPRD dan Pemprov akan melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025. Proses ini diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Sebelumnya, rapat sempat mengalami penundaan akibat belum terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan. Namun, setelah skors dua kali, jalannya sidang kembali dilanjutkan dengan tertib hingga menghasilkan keputusan.