ULANDA.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Tim 20, perwakilan masyarakat penambang dari Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (10/6/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Pertambangan, Meyke Kamaru, dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Sementara dari pihak Tim 20 hadir sejumlah tokoh masyarakat seperti Iskandar Alaina, Lion Hidjun, Wartoyo, serta Tim Legal yang dipimpin oleh Rongki Ali Gobel.
Dalam forum tersebut, Tim 20 menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi penambang rakyat, khususnya terkait aktivitas pertambangan PT Gorontalo Mineral (GM) yang dinilai bermasalah.
“Pada dasarnya, seluruh izin yang dikantongi oleh PT Gorontalo Mineral cacat prosedural,” ujar Rongki Ali Gobel.
Ia menjelaskan bahwa izin-izin tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan telah meminggirkan para penambang lokal yang telah menggantungkan hidup dari tambang rakyat selama puluhan tahun.
Rongki menekankan bahwa Pansus harus mengambil langkah tegas, termasuk mendesak penghentian sementara operasi PT GM hingga ada kejelasan hukum atas berbagai polemik yang terjadi.
“Tidak ada aturan yang kami langgar. Jika masalah ini terus dibiarkan, maka ketidakadilan akan terus dirasakan oleh masyarakat penambang,” tegas Rongki.
Tim 20 juga meminta agar Pansus Pertambangan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Gorontalo untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas perusahaan tersebut hingga proses hukum dan kajian menyeluruh selesai.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Meyke Kamaru menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti permintaan tersebut secara komprehensif.
“Itu bisa saja direkomendasikan, bahkan hari ini. Namun agar lebih kuat dan berdampak, kami butuh dukungan data tambahan dari Tim 20,” ujar Meyke.
Ia menambahkan bahwa Pansus akan mendalami semua masukan dan data yang ada agar solusi yang diambil berpihak pada kepentingan masyarakat dan berdasar hukum yang jelas.(**)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.