ULANDA.ID – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat finalisasi Rencana Strategis (Renstra) tahun 2025–2029 di ruang serbaguna Orasawa Resto, Desa Biyonga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Rapat tersebut menjadi tahapan krusial dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan DPRD selama lima tahun mendatang. Fokus utama penyusunan dokumen ini adalah peningkatan tata kelola pemerintahan melalui dukungan optimal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Mohamad Yani Uno, menjelaskan bahwa penyusunan Renstra ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur integrasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan dokumen strategis perangkat daerah.
“Gubernur telah menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar menyusun Renstra secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMD Provinsi Gorontalo,” ujarnya dalam rapat, Selasa (20/5).
Perubahan Format Renstra Sesuai Arahan Kemendagri
Lebih lanjut, Yani mengungkapkan bahwa terdapat penyesuaian format penyusunan Renstra yang kini hanya terdiri dari lima bab. Sebelumnya, dokumen ini memiliki delapan bab sesuai pedoman lama. Penyederhanaan ini, kata dia, bertujuan mempermudah sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan antarperangkat daerah.
“Meski format disederhanakan, substansi strategis tidak berubah. Penyusunan tetap berpedoman pada visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Gorontalo periode 2025–2030,” imbuh Yani.
Penyusunan Renstra 2025–2029 ini diharapkan mampu menjadi acuan dalam peningkatan kinerja sekretariat DPRD sebagai pendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.