Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi IV DPRD Gorontalo Dorong Pemulihan Kerja Sama BPJS dan Bioklinik

×

Komisi IV DPRD Gorontalo Dorong Pemulihan Kerja Sama BPJS dan Bioklinik

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV Dprd Provinsi Gorontalo. dr. Darsianti Tuna. (fhoto.dok.redaksi ulanda)
Anggota Komisi IV Dprd Provinsi Gorontalo. dr. Darsianti Tuna. (fhoto.dok.redaksi ulanda)

ULANDA.ID — Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, BPJS Kesehatan, dan manajemen Rumah Sakit Bioklinik. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas pemutusan kontrak kerja sama antara BPJS dan RS Bioklinik.

Pimpinan rapat, dr. Sri Darsianti Tuna, menyampaikan bahwa rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait kelanjutan kerja sama layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, Komisi IV DPRD hari ini telah menyusun beberapa rekomendasi penting. Salah satunya terkait pemutusan kontrak antara Bioklinik dan BPJS yang sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan perjanjian kerja sama. Pihak rumah sakit juga telah mengakui kesalahan administratif dan kelalaian yang terjadi,” ujar dr. Yanti, Senin (2/6).

Baca Juga :  Ketua DPRD dan Gubernur Meninjau Ketersediaan LPG dan Bahan Pokok di Gorontalo

RDP juga merekomendasikan agar RS Bioklinik segera menyelesaikan seluruh tanggung jawab administratifnya agar kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dilanjutkan.

“Hingga saat ini, Bioklinik sudah menyelesaikan sekitar 70 persen dari kewajiban, termasuk pengembalian dana. Kami berharap 100 persen kewajiban ini segera dituntaskan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan RS Bioklinik termasuk kategori berat dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Pasal 14 Nomor 16 Tahun 2019. Regulasi ini mewajibkan pengembalian dana atau denda dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak sanksi diterima.

Menurut dr. Yanti, keberlanjutan kerja sama sangat penting karena layanan kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya di Kota Gorontalo dan umumnya masyarakat provinsi gorontalo.

Baca Juga :  La Ode Haimudin Soroti Komposisi Saham, Desak Keterwakilan Gorontalo di Direksi dan Komisaris Bank BSG

“Komisi IV akan berupaya melakukan negosiasi agar kerja sama bisa dibuka kembali. Meskipun masa pemutusan kontrak berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada Desember tahun ini, kami mendorong adanya diskresi oleh BPJS terhadap putusan kontrak kerja ini, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan, bahwa komisi IV berharap penyelesaian kasus ini idealnya dapat dilakukan di tingkat daerah.

“Namun tidask menutup kemungkinan Jika negosiasi mengalami kendala, kami akan berkonsultasi ke BPJS Pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, dr. Yanti mengungkapkan bahwa sebelumnya ada beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit rujukan (FKRTL) lain yang juga mengalami pemutusan kontrak. Namun, pelanggaran yang terjadi di RS Bioklinik dinilai lebih serius.

Baca Juga :  La Ode Haimudin Dukung Protes Kepala Daerah Soal Tidak Adanya Perwakilan Gorontalo Dalam Direksi BSG

“Kasus sebelumnya tidak masuk kategori fraud berat. Cukup dengan pengembalian dana dan penggantian dokter. Tapi, pelanggaran di RS Bioklinik termasuk fraud berat,” jelasnya.

Sebagai legislator sekaligus dokter, ia mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan agar memahami sepenuhnya isi perjanjian kerja sama sebelum menandatanganinya dengan BPJS.

“Pahami isi perjanjiannya agar tidak terjebak dalam pelanggaran berat yang merugikan layanan publik. Ini penting agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal,” tutupnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.