ULANDA.ID — Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengeluarkan peringatan tegas kepada Pemerintah Provinsi agar tidak menomorduakan anggaran Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Ultimatum ini dilontarkan dalam rapat kerja bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) di ruang rapat Komisi I, Senin (11/8/2025).
Pertemuan tersebut fokus mengevaluasi kinerja KIP dan KPID, termasuk capaian program, kendala lapangan, serta strategi ke depan. Seluruh pimpinan dan anggota Komisi I hadir lengkap, bersama jajaran Diskominfotik dan tim pendamping.
Anggota Komisi I DPRD Gorontalo, Femmy Udoki, menegaskan bahwa kedua lembaga ini wajib berinovasi dan melibatkan DPRD dalam setiap langkah strategis.
“Komisi I harus tahu langsung kondisi di lapangan. Kami tidak mau hanya menerima laporan di atas kertas,” tegas Femmy.
Ia menilai keterlibatan DPRD akan memperkuat pengawasan dan memastikan KIP serta KPID bekerja sesuai mandat undang-undang.
Femmy juga mengkritik keras kebijakan Diskominfotik yang memasukkan usulan anggaran KIP dan KPID ke pos anggaran tambahan, bukan ke anggaran induk.
“Ini keliru. Keberadaan KIP dan KPID adalah perintah undang-undang. Penganggarannya harus prioritas, bukan sisa,” ujarnya lantang.
Komisi I menegaskan, KIP dan KPID adalah benteng keterbukaan informasi publik di Gorontalo. KPID diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sementara KIP berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya memegang mandat strategis memastikan masyarakat memperoleh informasi akurat, berimbang, dan bermanfaat.
DPRD memastikan akan mengawal penuh alokasi anggaran dan memperjuangkan penguatan peran KIP dan KPID di provinsi ini.