ULANDA.ID — Sebanyak 1.216 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo akhirnya bisa bernapas lega. setelah Dprd resmi menetapkan Honor PPPK dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, melalui rapat paripurna DPRD pada Kamis (24/7/2025).
Keputusan DPRD tersebut menjawab kekhawatiran para PPPK paruh waktu yang sebelumnya hanya mendapatkan alokasi gaji hingga Juni 2025 dalam APBD induk. Usai pengesahan, ribuan naskah Surat Keputusan (SK) bagi PPPK langsung diproses oleh pemerintah daerah.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sejak awal tidak ingin mengambil langkah yang tidak populis seperti merumahkan para tenaga honorer.
“Kami telah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mencari solusi terbaik. Alhamdulillah, dalam APBD-P ini, honor mereka dipastikan dibayarkan hingga akhir tahun,” ujar Sofyan Puhi kepada media.
Bupati Sofyan menegaskan keberadaan PPPK paruh waktu sangat dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan pelayanan publik. Pemerintah daerah, kata dia, mengakui peran signifikan mereka dalam menyukseskan berbagai program kerja pemerintah.
Terkait dengan anggaran tahun berikutnya, Bupati menyebut pihaknya masih akan mencari strategi terbaik untuk mengamankan pembiayaan gaji PPPK, termasuk bagi guru non-PNS yang saat ini masih mengandalkan dana BOS.
“Untuk 2026, kita akan pikirkan lagi mekanismenya. Termasuk guru-guru yang selama ini dibayar melalui dana BOS. Ini tetap menjadi perhatian utama kami,” ungkapnya.
Bupati juga berpesan kepada seluruh tenaga PPPK paruh waktu agar terus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mendukung misi pembangunan daerah.
“Silakan bekerja dengan baik. Mari bantu pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” tutup Sofyan Puhi.