Adveristing
Example 325x300
Peristiwa

Empat Terdakwa Disidang, Budi Arie Diduga Dapat 50% Jatah

×

Empat Terdakwa Disidang, Budi Arie Diduga Dapat 50% Jatah

Sebarkan artikel ini
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi eks mentri kominfo

ULANDA.ID – Empat terdakwa kasus dugaan suap pembukaan blokir situs judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Para terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus didakwa menerima aliran dana hingga Rp15,3 miliar untuk memuluskan sejumlah situs judi online agar tidak diblokir.

“Sidang pertama digelar di ruang 05,” demikian informasi resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (16/5/2025).

Keterlibatan Sejumlah Nama dan Peran Masing-Masing

Jaksa penuntut umum menyebut keempat terdakwa tidak bekerja sendiri. Mereka diduga berperan bersama beberapa pihak lain, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, dan beberapa nama lainnya.

Baca Juga :  Kronologi Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung dengan Tabung Gas, Polres Bogor Tindak Tegas

Dalam dakwaan bernomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025, para terdakwa dinilai melanggar ketentuan hukum karena dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian.

Peran Budi Arie Setiadi Disebut dalam Dakwaan

Dalam dokumen dakwaan, nama Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, turut disebut. Pada Oktober 2023, Zulkarnaen Apriliantony disebut diminta oleh Budi Arie untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Ia kemudian mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

Adhi mempresentasikan alat pengumpul data (crawling tools) situs judi online. Meskipun Adhi tidak lolos seleksi tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja di Kemenkominfo karena “atensi” dari Budi Arie, dan bertugas melaporkan tautan judi kepada tim pemblokiran.

Baca Juga :  Misteri Ilegal Loging di Hutan Monano Mulai Terungkap

Modus dan Pembagian Komisi

Pada awal 2024, terjadi koordinasi pembukaan blokir sejumlah situs judi online. Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan pejabat Kominfo, terlibat dalam koordinasi tersebut dan meminta komisi Rp1,5 miliar. Pertemuan lanjutan membahas pembagian komisi dari uang penjagaan situs, dengan rincian Adhi Kismanto 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie disebut menerima 50 persen.

Respons Budi Arie: Bantahan Melalui Video

Saat dikonfirmasi soal keterlibatannya, Budi Arie tidak memberikan tanggapan tertulis melainkan hanya mengirimkan dua emoji senyum. Ia kemudian mengirim video berdurasi 46 detik yang menyatakan dirinya tidak pernah terlibat, memberi perintah, atau menerima aliran dana dari bisnis judi online.

Baca Juga :  Massa HMI Geruduk Bea Cukai Gorontalo, Soroti Rokok Ilegal

Dalam video tersebut, Budi Arie juga membantah keterlibatan staf khusus, anggota Projo, ataupun aliran dana kepada dirinya dari kegiatan ilegal tersebut. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai “framing jahat” yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pemberantasan judi online.

Kejaksaan: Dakwaan Sudah Dibacakan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono, membenarkan bahwa sidang dakwaan telah digelar. “Iya, sidang dakwaan pada 14 Mei kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating