ULANDA.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda maksimal dua tahun enam bulan bertentangan dengan konstitusi.
Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan bahwa pemisahan pemilu tersebut melanggar amanat konstitusi yang mengatur pelaksanaan pemilu secara serentak setiap lima tahun sekali.
“Putusan MK ini sudah melebihi ketentuan undang-undang, bahkan konstitusi. Konstitusi jelas menyebut pemilu lima tahun sekali. Masa lembaga penjaga konstitusi justru melanggar konstitusi itu sendiri,” ujar Cucun saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Menurut Cucun, menjaga konsistensi konstitusi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menegaskan bahwa langkah MK berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
PKB, lanjut dia, masih menunggu sikap resmi partai-partai lain terkait putusan tersebut. Ia memastikan seluruh fraksi di DPR akan menggelar pertemuan guna membahas sikap politik bersama.
“Kalau PKB, kami menunggu. Pasti semua partai akan berkumpul menyikapi ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengajak seluruh fraksi partai politik di DPR untuk membahas putusan MK secara bersama. Menurutnya, perlu ada kesepahaman politik dalam merespons dampak putusan tersebut terhadap sistem pemilu nasional.
“Rapat ini bertujuan agar DPR bisa mengambil sikap. Karena kita sebagai pembuat undang-undang harus mencermati secara serius dampak putusan MK ini terhadap pelaksanaan pemilu,” kata Puan di Senayan, Selasa.
Puan menilai putusan tersebut memiliki implikasi langsung terhadap partai politik sebagai peserta pemilu. Ia menekankan bahwa UUD 1945 dengan jelas menyebut pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali.
“Konstitusi menyebut pemilu lima tahun sekali. Karena itu, semua partai harus mencermati dampaknya. Ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut stabilitas politik nasional,” tegasnya.