ULANDA.ID – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo agar tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) maupun retribusi daerah lainnya pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang meminta kepala daerah menerbitkan kebijakan perpajakan daerah yang berpihak pada masyarakat.
“Menindaklanjuti arahan Mendagri, bapak gubernur meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk tidak menaikkan tarif PBB dan retribusi lain yang bisa memberatkan masyarakat,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, Jumat (15/8).
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penolakan warga yang berpotensi memicu aksi protes, seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Gubernur, selaku wakil pemerintah pusat di daerah, berkewajiban memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap produk hukum daerah, khususnya yang terkait dengan pajak dan retribusi.
“Keputusan ini menjadi bentuk kepedulian gubernur kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah,” ujar Sri menambahkan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo, menjelaskan apabila ada pemerintah kabupaten/kota yang berencana melakukan revisi tarif pajak maupun retribusi, maka proses tersebut harus dikonsultasikan dan disinkronkan terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi, Kemendagri, serta Kementerian Keuangan.
Ia menekankan bahwa sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat menjadi syarat utama sebelum perubahan tarif diberlakukan.
“Gubernur menekankan agar komunikasi dilakukan secara simpatik agar tidak menimbulkan gejolak seperti di Kabupaten Pati. Instruksi ini selaras dengan penegasan Mendagri kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia,” jelas Trizal.
Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Namun di tahun 2025, Gubernur Gorontalo menegaskan agar kebijakan perpajakan daerah tidak membebani masyarakat.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kewenangan pengelolaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) berada di pemerintah kabupaten/kota, sementara sektor Perhutanan, Perkebunan, dan Pertambangan (P3) tetap diatur pemerintah pusat.
Kebijakan tidak menaikkan tarif PBB 2025 di Gorontalo diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, sekaligus menjadi contoh praktik tata kelola pemerintahan yang pro-rakyat.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam mendorong stabilitas sosial, politik, dan ekonomi di tingkat daerah.