Adveristing
Example 325x300
Hukum

Hasto Kristiyanto Dibebaskan dari Dakwaan Perintangan KPK

×

Hasto Kristiyanto Dibebaskan dari Dakwaan Perintangan KPK

Sebarkan artikel ini
Foto: Hasto di sidang vonis (dok. YouTube TV Pool)
Foto: Hasto di sidang vonis (dok. YouTube TV Pool)

ULANDA.ID Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan terhadap proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan unsur perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terpenuhi.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan tidak terpenuhi,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hakim menyatakan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Harun Masiku masih berjalan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan bertanggal 9 Januari 2020.

Baca Juga :  Puan Maharani Desak Pembubaran Ormas Terlibat Premanisme

Majelis juga menyebut alat bukti berupa telepon genggam yang sebelumnya disebut telah direndam masih bisa ditemukan dan disita KPK pada 10 Juni 2024.

“Penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar hakim.

Hakim menilai perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020. Sementara itu, status tersangka terhadap Harun baru ditetapkan keesokan harinya, yakni pada 9 Januari 2020.

Karena itu, hakim menyimpulkan tindakan Hasto terjadi saat KPK masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Imbau Masyarakat Rayakan Lebaran Ketupat dengan Aman dan Tertib

“Perbuatan dilakukan sebelum status tersangka secara yuridis melekat pada Harun Masiku,” jelas hakim.

Dengan demikian, unsur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tidak terbukti. Majelis memutuskan untuk membebaskan Hasto dari dakwaan pertama.

“Majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu,” tegas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti pidana kurungan enam bulan.

Baca Juga :  Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, Terbukti Suap tapi Tak Halangi Penyidikan Harun Masiku

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan dan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam sidang tuntutan pada Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini Hasto melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait upaya menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan PAW Harun Masiku.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating