ULANDA.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyoroti peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin mengkhawatirkan. Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun, mendesak pemerintah daerah untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami lonjakan signifikan. Bahkan tadi pagi saya membaca kembali terjadi pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pohuwato,” kata Ghalib saat diwawancarai di kantor DPRD, Senin (16/6/2025).
Ia menyebut, hingga kini kebijakan perlindungan perempuan dan anak di daerah masih belum sepenuhnya efektif. Ketiadaan regulasi yang spesifik menjadi hambatan dalam penanganan kasus serta dalam menyusun program yang berpihak pada kelompok rentan.
“Gorontalo belum memiliki perda khusus tentang Pengarusutamaan Gender. Ini penting agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki pedoman dalam menyusun program dan anggaran yang sensitif terhadap isu gender dan perlindungan anak,” tegasnya.
Komisi IV menilai, keberadaan Perda PUG akan memperkuat fondasi hukum perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta mendorong terciptanya keadilan dan kesetaraan dalam kebijakan publik di Provinsi Gorontalo.
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.