Adveristing
Example 325x300
Hukum

Menjelang Puncak HUT Bhayangkara ke-79, Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat

×

Menjelang Puncak HUT Bhayangkara ke-79, Empat Anggota Polda Gorontalo Dipecat

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo memecat empat personel melalui PTDH karena melanggar kode etik profesi (fhoto:dok.ulanda)
Polda Gorontalo memecat empat personel melalui PTDH karena melanggar kode etik profesi (fhoto:dok.ulanda)

ULANDA.ID — menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat personel karena terbukti melanggar kode etik profesi. Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Kapolri dalam mewujudkan Polri yang Presisi, transparan, dan berkeadilan.

Keempat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH adalah Bripka Iqbal Sam Kono dari Ditreskrimum Polda Gorontalo, Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dan Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, serta Briptu Ray Pinasang dari Bidang Propam Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, membenarkan keputusan ini. Ia mengatakan PTDH ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo dengan nomor KEP/104/VI/2025 hingga KEP/107/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025.

“Keempat anggota tersebut diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan keputusan Kapolda. Proses ini telah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri,” jelas Desmont di Gorontalo, Senin (23/6/2025).

Tindakan Tegas Demi Jaga Marwah Institusi

Desmont menegaskan, pemberhentian ini bukan sebuah kebanggaan, melainkan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga nama baik organisasi Polri di mata publik.

“Ini bukan prestasi. Tapi harus dilakukan demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan efek jera kepada anggota lainnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kapolda Gorontalo telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari pelanggaran hukum dan selalu menjaga disiplin serta etika profesi dalam setiap tugas.

Pelanggaran Terbukti secara Sah

Menurut Desmont, keempat personel telah melalui proses sidang etik dan dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, keputusan PTDH diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban dan ketegasan dalam penegakan hukum internal.

“Mereka terbukti secara sah melakukan pelanggaran etika profesi. Putusan ini diambil melalui mekanisme resmi,” tandasnya.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Peredaran 16.600 Batang Rokok Ilegal
Example floating