ULANDA.ID — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji menyatakan bahwa proses penanganan kasus melibatkan koordinasi intensif dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah.
“Polda Kalteng akan memproses hukum oknum anggota sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini,” kata Erlan melalui keterangan tertulis di Palangka Raya, Kamis (29/3).
Dugaan Keterlibatan dan Proses Hukum
Oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut diduga mengetahui dan turut membantu aktivitas istrinya dalam peredaran narkotika. Kasus ini terungkap setelah rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh BNNP Kalimantan Tengah terhadap jaringan peredaran sabu di wilayah setempat.
Erlan menambahkan bahwa selain proses pidana, anggota tersebut akan menjalani sidang kode etik profesi Polri. “Apabila terbukti bersalah, sanksi tegas berupa pemecatan bisa saja dijatuhkan,” tegasnya.
Saat ini, Polda Kalteng masih menunggu hasil lengkap dari proses penyidikan BNNP sebelum mengambil langkah selanjutnya dalam prosedur penegakan disiplin internal.
Pengungkapan Kasus oleh BNNP
Sebelumnya, BNNP Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu selama periode April hingga Mei 2025. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita total 324,89 gram sabu dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan dilakukan di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kalimantan Tengah. Salah satu rangkaian penyelidikan tersebut kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan anggota kepolisian yang kini tengah diproses secara internal dan pidana.
Polda Kalteng menegaskan bahwa institusi akan bersikap profesional serta terbuka dalam mengawal penegakan hukum terhadap pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.