Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahNasionalPeristiwa & HukrimPolitik

Pasca Putusan MK PHP. Bupati Gorontalo Utara, KIPP : “KPU Tidak Profesional, Bawaslu Amburadul”

17
×

Pasca Putusan MK PHP. Bupati Gorontalo Utara, KIPP : “KPU Tidak Profesional, Bawaslu Amburadul”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ULANDA.ID I Senin, 24 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah pada pemilihan gubernur-Wakil Gubuernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota serentak tahun 2024. Ada beberapa perkara yang diputuskan oleh MK, termasuk sengketa Bupati Gorontalo Utara. Tak tanggung-tanggung, perkara yang di registrasi dengan nomor PHP.BUP/55/XXIII/2025 tersebut justru dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Ikrar Setiawan Akasse, Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo mengatakan hal ini menambah panjang sejarah kelam Pemilu yang ada di Provinsi Gorontalo. Belum hilang dibenak kita kejadian Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dapil VI (Pohuwato-Boalemo) dan juga PSU yang terjadi di Tuladenggi Kabupaten Gorontalo, kini giliran Gorontalo Utara yang dilanda PSU pada Pilkada 2024 ini, terang Ikrar.

Example 300x600

Sebagaimana diketahui, ada 11 poin amar putusan yang diucapkan pada saat sidang sengketa PHP Gorontalo Utara pada hari Senin 24 Februari tahun 2025, sebagaimana dalam putusan nomor PHP.BUP/55/XXIII/2025.

“Saya menilai dari hasil putusan MK ini, KPU Gorontalo Utara terkesan tidak profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga tekhnis. Mestinya hal ini sudah selesai pada tahapan pencalonan kemarin. Apabila MK mempersoalkan status Calon Bupati Ridwan Yasin yang belum selesai masa hukumannya, harusnya KPU Gorontalo utara telah melakukan mitigasi sejak awal sebelum maupun saat masuk tahapan pencalonan, dan ruang itu tersedia bagi KPU Gorontalo Utara.

Lanjut Ikrar, putusan inkrahnya sejak tanggal 25 april 2024 jauh sebelum pendaftaran calon tanggal 27-29 Agustus 2024. terlepas dari putusan sengketa Bawaslu, sebelum tahapan pencalonan KPU diberi ruang melakukan mitigasi potensi masalah, melakukan koordinasi lintas instansi, konsultasi berjenjang, sampai membuka helpdesk pencalonan,

lantas mitigasi apa yang dilakukan KPU Gorontalo utara saat itu? Tiba tiba nanti sudah masuk tahapan akhir penelitian dokumen calon terbangun dari tidurnya untuk melalukan klarifikasi terhadap status hukum calon bupati Ridwan yasin, seharusnya itu sudah tuntas dari awal.

Baca Juga : Kolaborasi Strategis Bittime dan Destiny Migration Company, Tingkatkan Literasi dan Perkembangan Ekonomi Kreatif

Bawaslu Gorontalo utara pun seperti itu terkesan amburadul dalam menjalankan tugas dan kewenangannya melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan, kegiatan bimtek, rakor, konsultasi, yang itu gencar dilakukan dan tentu materi pemetaan potensi kerawan setiap tahapan menjadi ruh kegiatan bawaslu, dan kewenangan itu dimiliki bawaslu dan difasilitasi oleh negara” ucap Ikrar.

“Hasil evaluasi kami, sepanjang tahapan Pilkada di Gorontalo utara, Bawaslu dan KPU Gorontalo Utara jarang melibatkan pegiat pemilu dalam kegiatan maupun diskusi yang dilakukan, apalagi berkaitan dgn memitigasi indeks kerawanan, itu penting dilakukan demi untuk memperjuangkan pelaksanaan pilkada taat asas baik asas penyelenggaraan pilkada maupun asas penyelenggara pemilu/pilkada”, tutup Ikrar/yA81.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *