Adveristing
Example 325x300
Nasional

PDIP Belum Ambil Sikap, Puan: Masih Dikaji Putusan MK soal Pemilu Terpisah

×

PDIP Belum Ambil Sikap, Puan: Masih Dikaji Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani (Fhoto/Ulanda.id)
Ketua DPR RI Puan Maharani (Fhoto/Ulanda.id)

ULANDA.ID — Seluruh fraksi partai politik di DPR RI akan menggelar rapat untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berdampak langsung pada seluruh partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, masing-masing fraksi tengah melakukan kajian internal untuk menyikapi keputusan tersebut.

“Fraksi PDI Perjuangan juga masih mendalami apakah putusan ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak,” ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).

Baca Juga :  Program Rumah Subsidi untuk Jurnalis Tuai Kontroversi, Tiga Organisasi Pers Menolak

Menurut Puan, konstitusi secara tegas menyebut bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Oleh sebab itu, penting untuk memastikan apakah pemisahan pemilu nasional dan daerah tersebut tidak melanggar konstitusi.

“Saat ini semua fraksi masih melakukan pembahasan internal. Kami akan mengkaji sesuai dengan kebutuhan dan pandangan masing-masing partai politik,” ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Koordinasi Formal dan Informal Antar Parpol
Puan menegaskan bahwa koordinasi antara fraksi-fraksi akan dilakukan dalam forum resmi maupun informal. Hasil kajian dari setiap partai politik nantinya akan dirumuskan menjadi sikap bersama terhadap putusan MK tersebut.

Baca Juga :  50 Link Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2025

“Kami akan menyampaikan pandangan bersama terkait putusan MK ini. Semua fraksi akan menyatakan sikap secara kolektif,” tegas Puan.

Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan serentak. Dalam amar putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional harus dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah dengan jeda waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan.

Baca Juga :  PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Massal

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

“Majelis mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Example floating