ULANDA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melakukan pendataan lahan parkir dan juru parkir (Jukir) di Kota Gorontalo. Selasa, (24/6/2025).
Pendataan dilakukan Pemkot untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Gorontalo.
Dalam sambutannya dihadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan anggota Dinas Perhubungan, Adhan Dambea menyampaikan
Hari ini saya harapkan saudara-saudara menertibkan kembali parkir di Kota Gorontalo, ujar Adhan.
Menurut Adhan, berdasarkan informasi, PAD dari hasil parkir masih sangat minim padahal hasil PAD khusu untuk parkir bisa saja lebih banyak jika terkelola dengan baik.
Oleh karenanya ia memerintahkan anggota Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk mendata ulang lahan dan Jukir yang ada di Kota Gorontalo.
Untuk memaksimalkan hasil dari pendapatan disektor pajak terkait parkir tersebut juga merupakan wujud dari pelaksanaan peraturan daerah terkait PAD.
Kita tetap tegas bahwa kita mengawal peraturan daerah, perturan daerah harus kita laksanakan dengan sungguh-sungguh dan tidak ada satupun manusia yang bisa menghalang-halangi pelaksanaan peraturan daerah, tegas Adhan.