ULANDA.ID – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dalam rangka membangun iklim keadilan yang lebih berintegritas dan mengakhiri praktik penyanderaan politik melalui hukum.
Penegasan ini disampaikan oleh Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk koreksi serius terhadap penggunaan hukum sebagai alat politik.
“Presiden Prabowo memberikan sinyal kuat bahwa praktik manipulasi hukum dengan motif politik tidak bisa terus dibiarkan,” ungkap Mahfud melalui akun media sosialnya, Rabu (1/8/2025).
Mahfud menegaskan bahwa pengampunan ini bukan sekadar simbolis, melainkan langkah nyata dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi melalui dua surat presiden yang diajukan ke DPR RI pada 30 Juli 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengumumkan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut.
Dalam surat tersebut, amnesti diberikan kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, sementara Tom Lembong mendapatkan abolisi atas vonis hukum yang dijatuhkan sebelumnya.
“Pertimbangan diberikan bukan hanya untuk keadilan hukum, tetapi juga untuk menjaga kondusivitas dan menyatukan kembali semangat kebangsaan menjelang peringatan HUT RI ke-80,” ujar Dasco saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Kamis malam (31/7/2025).
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa seluruh proses pengusulan berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan pertimbangan yang matang berdasarkan nilai kemanusiaan dan persatuan nasional.
“Usulan ini kami serahkan ke Presiden sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Total 44.000 permohonan masuk, namun hanya 1.116 yang lolos verifikasi tahap pertama,” jelas Supratman.
Ia menyebut bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat dan mempertimbangkan urgensi nasional, terutama dalam konteks transisi politik dan penguatan demokrasi.
Sebelum menerima pengampunan, keduanya telah melalui proses hukum. Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara impor gula kristal mentah, dengan kerugian negara mencapai Rp194,7 miliar. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Ia juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, namun tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Mahfud MD menyebut langkah Prabowo ini sebagai preseden baru yang memperkuat posisi Presiden dalam menghadang intervensi politik terhadap hukum.
“Ke depan, kalau ada upaya menjadikan politik sebagai alat untuk merekayasa hukum, presiden sudah punya posisi konstitusional untuk menghentikannya,” tegas Mahfud.
Ia menilai bahwa langkah Prabowo bukan hanya demi dua nama, melainkan sebagai koreksi sistemik terhadap praktik yang telah lama menciderai keadilan di Indonesia.