ULANDA.ID — Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, menyoroti minimnya pemahaman masyarakat, khususnya orang tua siswa, terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025. Hal ini ia sampaikan dalam rapat kerja gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Jumat (4/7).
Dalam rapat tersebut, dr. Sri Darsianti mempertanyakan sejauh mana proses sosialisasi sistem zonasi SPMB telah dilaksanakan secara merata di seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Apakah sosialisasi sistem zonasi sudah dilakukan di semua SMP? Banyak orang tua siswa belum memahami aturan SPMB, khususnya jalur afirmasi. Jangan sampai sekolah juga tidak menyampaikan informasi ini ke orang tua. Hal ini harus segera dievaluasi oleh dinas,” tegasnya.
Menurut dia, sejumlah keluhan dari masyarakat terus bermunculan, utamanya terkait penempatan siswa di sekolah yang tidak sesuai dengan domisili.
“Ada kasus di mana anak tidak diterima di sekolah dekat rumahnya, tetapi justru diterima di sekolah yang jaraknya lebih jauh. Ini sangat membingungkan orang tua,” ungkap Sri Darsianti.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia mengusulkan agar penerimaan siswa melalui jalur domisili diprioritaskan dan kuotanya dipenuhi terlebih dahulu sebelum membuka jalur lainnya.
“Saya sarankan jalur domisili dibuka lebih dulu, dan pastikan kuotanya terpenuhi. Setelah itu, barulah dibuka jalur afirmasi dan jalur lainnya. Ini penting agar masyarakat tidak bingung dengan alur pendaftaran,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh di semua kabupaten dan kota.
“Sosialisasi sudah kami laksanakan. Namun kami tidak bisa memastikan apakah semua orang tua siswa mengikuti kegiatan tersebut. Panitia tingkat provinsi juga sudah turun langsung ke daerah,” jelas Rusli.
Pernyataan ini menjadi penekanan atas perlunya evaluasi terhadap efektivitas sosialisasi SPMB 2025, agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh dan tidak terjadi kebingungan dalam proses pendaftaran, terutama terkait jalur zonasi, domisili, dan afirmasi.