ULANDA.ID — Pemerintah Kota Gorontalo menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Mie Gacoan yang hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pembayaran upah pekerja proyek pembangunan gerai di daerah tersebut.
Surat Peringatan Kedua Dilayangkan, Pemkot Bersikap Tegas
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan cukup lama kepada manajemen Mie Gacoan untuk menyelesaikan hak para pekerja. Namun, hingga pertengahan Juli 2025, belum ada penyelesaian yang dilakukan.
“Besok kami akan kirimkan surat peringatan kedua. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum,” kata Adhan saat ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota, Ahad (13/7/2025).
Ia menambahkan, para pekerja hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan terkait pembayaran gaji yang menjadi hak mereka. Adhan pun menyebut kondisi ini sudah sangat memprihatinkan.
Kuasa Hukum Siapkan Laporan ke Polisi dan Disnaker
Senada dengan pemerintah kota, kuasa hukum para pekerja, Rongki Ali Gobel dan Agung Datau, juga menyatakan akan segera mengambil langkah hukum terhadap Mie Gacoan dan pihak-pihak terkait.
“Kami sedang menyusun materi laporan. Setelah lengkap, kami akan melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” ujar Rongki saat dikonfirmasi.
Selain pelaporan pidana, mereka juga akan mengadukan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo. Langkah ini diambil karena janji penyelesaian pembayaran dalam waktu satu minggu setelah mediasi di DPRD Kota Gorontalo tidak ditepati oleh pihak Mie Gacoan.
“Janji sudah disampaikan secara resmi dalam forum DPRD, tapi tidak dipenuhi. Ini sangat merugikan pekerja,” tegas Rongki.
Disnaker Siap Fasilitasi Mediasi dan Lanjutkan ke PHI
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Maryam Bokiu, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti laporan jika sudah diajukan oleh kuasa hukum buruh.
“Kalau laporan sudah masuk, akan langsung kami proses,” kata Maryam.
Ia menjelaskan, proses selanjutnya adalah memanggil kedua pihak untuk dilakukan mediasi. Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dinas akan mengeluarkan risalah resmi yang dapat digunakan sebagai dasar pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami harap masalah ini bisa diselesaikan dengan musyawarah. Tapi jika tidak, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” pungkasnya.