Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemkot GorontaloUlanda Channel

Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Aset Pasar Murni Milik Pemda, Larang Jual Beli Ilegal

×

Wali Kota Adhan Dambea Tegaskan Aset Pasar Murni Milik Pemda, Larang Jual Beli Ilegal

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa seluruh aset di kawasan Pasar Murni merupakan milik Pemerintah Daerah dan tidak boleh diperjualbelikan secara ilegal. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam kegiatan silaturahmi antara Pemerintah Kota dan para pedagang Pasar Murni, Jumat (18/4/2025).

Di hadapan puluhan pedagang, Adhan menyampaikan komitmennya untuk menata kembali kawasan pasar agar lebih tertib, adil, dan bermanfaat bagi semua pihak. Ia juga meminta dukungan penuh dari para pedagang untuk menyukseskan langkah penataan yang akan dilakukan oleh pemerintah.

“Semua aset di sini milik pemerintah. Tidak bisa seenaknya dijual atau dikuasai pribadi. Kita benahi bersama, dan saya minta tak ada lagi kasus seperti Toko Roy, retribusi dibayar tapi tidak jelas setornya ke mana,” tegas Adhan.

Wali kota juga menekankan bahwa transparansi pengelolaan retribusi akan menjadi prioritas dalam penataan pasar. Ia ingin memastikan tidak ada lagi celah penyalahgunaan, dan semua hasil dari pasar dapat kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Langkah ini, menurut Adhan, merupakan bagian dari upaya besar Pemerintah Kota Gorontalo untuk menciptakan pasar yang tertib, nyaman, dan adil, baik bagi pedagang maupun pembeli. Ia pun berkomitmen melibatkan semua pihak secara terbuka dalam setiap proses perbaikan kawasan tersebut.

Penataan Pasar Murni Berdasarkan Perda, 72 Kios Terdata dengan Rinci

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo, Haryono Suronoto, dalam laporannya menegaskan bahwa langkah penataan dan penertiban pedagang di kawasan Pasar Murni sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menata dan menertibkan pemanfaatan toko, kios, los, dan pelataran yang berada di pusat pertokoan dan pasar rakyat milik Pemerintah Kota Gorontalo di kawasan Murni,” jelas Haryono.

Dalam pemaparannya, Haryono menjelaskan secara rinci kondisi terkini kios-kios yang ada. Tercatat terdapat total 72 kios di kawasan Murni dengan berbagai ukuran dan status pemanfaatan. Kios berukuran 3,5 x 5 meter berjumlah 48 unit, terbagi rata di dua lantai. Di lantai pertama, terdapat 24 kios, dengan rincian 20 kios aktif, 4 kios tidak aktif, dan 7 di antaranya dikontrakkan. Di lantai kedua, dari 24 kios yang tersedia, 18 aktif dan 6 tidak aktif.

Selain itu, terdapat 24 kios berukuran 2,5 x 2,5 meter, dengan 21 di antaranya aktif dan 3 tidak aktif. Dengan demikian, dari keseluruhan 72 kios di kawasan Murni, sebanyak 59 kios dalam kondisi aktif, 13 tidak aktif, dan 7 kios diketahui disewakan atau dikontrakkan.

Haryono juga menyampaikan kondisi eks Toko Roy yang saat ini mencakup 7 kios berukuran 7,5 x 3 meter di lantai pertama, semuanya dalam kondisi tidak aktif. Sedangkan lantai kedua bangunan eks Toko Roy saat ini tidak digunakan.

Tak hanya itu, terdapat pula 7 kios berukuran sama di depan Kantor Cabang Bank Nasional Indonesia (BNI) Gorontalo. Di lokasi ini, lima kios lantai pertama masih aktif, sementara dua lainnya tidak. Lantai kedua kembali dilaporkan tidak dimanfaatkan sama sekali.

Data tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota dalam mengambil langkah strategis ke depan, baik untuk penataan fisik maupun penertiban administratif guna memastikan pemanfaatan aset berjalan optimal dan sesuai aturan.(**)

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Baca Juga :  Saatnya Gorontalo berdiri mandiri. Adhan Dambea: Kami tidak menolak kerja sama, tetapi menolak ketimpangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *