ULANDA.ID I Gorontalo, 28 April 2025 — DPRD Provinsi Gorontalo melalui gabungan Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keresahan masyarakat atas viralnya aksi pornoaksi yang dilakukan oknum pelaku pentas seni hiburan. Aksi yang melibatkan sejumlah transgender tersebut dianggap bertentangan dengan norma sosial, budaya, dan nilai agama di Gorontalo, serta menimbulkan dugaan penistaan agama.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo ini dipimpin oleh Ghalib Lahidjun dari Fraksi Golkar, dan dihadiri oleh pekerja seni Gorontalo, Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo. sepakat mengeluarkan beberapa rekomendasi yang terbagi dalam dua tahap, yaitu jangka pendek dan jangka panjang.
Rekomendasi Jangka Pendek:
-
Pelarangan Pornoaksi dan Pornografi di Panggung Publik:
Seluruh bentuk pertunjukan seni yang mengandung unsur pornoaksi dan pornografi, terutama yang ditampilkan di ruang publik dan diunggah ke media sosial, dinyatakan bertentangan dengan nilai agama dan budaya Gorontalo, yang berlandaskan prinsip “adat bersendikan syarak, syarak bersendikan Kitabullah.” -
Penerbitan Surat Edaran dan Rekomendasi Kegiatan:
Pemerintah provinsi serta kabupaten/kota diharapkan mencantumkan larangan eksplisit terkait aksi pornografi dan pornoaksi dalam setiap rekomendasi atau izin pelaksanaan kegiatan masyarakat, serta segera menerbitkan surat edaran yang mempertegas ketentuan ini. -
Catatan dalam Surat Izin Keramaian:
Kepolisian diminta menambahkan ketentuan larangan pertunjukan berbau pornografi dan pornoaksi dalam setiap surat izin keramaian yang diterbitkan.
Rekomendasi Jangka Panjang: Selain itu, DPRD menilai perlu adanya kajian lebih dalam terkait perilaku seks menyimpang, yang turut berkontribusi pada tingginya angka HIV/AIDS di Provinsi Gorontalo. RDP merekomendasikan agar diadakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk membahas solusi komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek agama, budaya, sosial, medis, dan lainnya.
Menurut Mohammad Ghalib Lahidjun, langkah ini penting sebagai bentuk perhatian terhadap hak dan moral masyarakat Gorontalo. “Kita harus tindak lanjuti ini dengan kajian-kajian mendalam agar keputusan yang diambil tidak hanya reaktif, tetapi benar-benar berbasis solusi jangka panjang,” tegasnya.
Dengan keluarnya rekomendasi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap adanya ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan seni dan hiburan di daerah, sejalan dengan karakteristik budaya dan nilai agama masyarakat Gorontalo.(**)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.