ULANDA.ID — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menerima suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim menegaskan bahwa Hasto bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dalam upaya memuluskan PAW Harun Masiku. Namun, dakwaan jaksa mengenai perintangan penyidikan dinyatakan tidak terbukti secara hukum.
“Hasto tidak terbukti menyuruh merendam atau menenggelamkan handphone sebagai upaya menghilangkan barang bukti,” ujar hakim ketua dalam putusannya, Kamis (24/7).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun. Tuntutan tersebut mencakup dua dakwaan, yakni penerimaan suap dan perintangan proses penyidikan dalam kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Jaksa menduga Hasto turut berperan dalam menyusun strategi suap demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui skema PAW. Namun, hakim hanya mengabulkan sebagian tuntutan, dan tidak menyertakan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Vonis terhadap Hasto menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2020. Hingga pertengahan 2025, Harun Masiku belum berhasil ditangkap dan keberadaannya masih menjadi misteri publik.
Kasus ini juga menyeret beberapa nama lain, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang lebih dulu dijatuhi hukuman pidana dalam perkara suap terkait PAW.
Dengan vonis ini, Hasto Kristiyanto resmi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi. Namun, ia terbebas dari dakwaan menghalangi penyidikan Harun Masiku. Proses hukum ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara suap dan korupsi di lingkungan partai politik.