Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahDPRD Provinsi Gorontalo

Wakil Ketua DPRD Gorontalo Dampingi Komisi I Konsultasi ke BKN Terkait Larangan Pengangkatan Staf Khusus

×

Wakil Ketua DPRD Gorontalo Dampingi Komisi I Konsultasi ke BKN Terkait Larangan Pengangkatan Staf Khusus

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID I Gorontalo – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Hi. La Ode Haimudin, mendampingi Komisi I DPRD yang membidangi hukum dan pemerintahan dalam rangka konsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Rabu (19/3/2025). Konsultasi ini dilakukan terkait edaran yang menegaskan larangan bagi kepala daerah terpilih yang baru dilantik untuk mengangkat tenaga ahli atau staf khusus.

Femi Udoki, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa hasil konsultasi dengan pihak BKN menegaskan larangan tersebut. “Penyampaian dari pihak BKN memang sudah cukup tegas, terkait dengan adanya larangan kepala daerah mengangkat staf ahli ataupun staf khusus ataupun pegawai baru,” ujar Femi Udoki.

Menurut Femi, pemerintah saat ini sedang fokus pada efisiensi anggaran dan bagaimana menyelesaikan pengangkatan pegawai P3K di daerah. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengalokasikan anggaran secara lebih efektif.

Baca Juga :  Mengapa Hari Kebangkitan Nasional Diperingati Setiap 20 Mei?

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimudin, mengimbau agar seluruh kepala daerah di Provinsi Gorontalo dapat menindaklanjuti edaran dari BKN tersebut. “Kami harap kepala daerah dapat mematuhi edaran ini dan lebih fokus memikirkan nasib para CASN dan PPPK, termasuk menyangkut anggaran untuk mereka,” tegas La Ode Haimudin.

Baca Juga :  DPRD Boalemo Gelar Rapat Paripurna ke-18 untuk Pengumuman dan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Baca Juga : Ketua DPD PJS Gorontalo Tanggapi Tegas Pandangan Ketua PWI Soal Kerja Sama Media

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kepegawaian di daerah serta memastikan kesejahteraan para pegawai pemerintah yang telah berstatus CASN dan PPPK di Provinsi Gorontalo.

Baca Juga :  Di Muskot PMI, Wali Kota Gorontalo : Jangan Macam-Macam Dengan Palang Merah

Selain itu, DPRD Provinsi Gorontalo juga mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap struktur organisasi dan kebutuhan pegawai agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini dianggap penting agar tidak ada tumpang tindih kebijakan dan semua keputusan yang diambil dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di daerah./yA81

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *