Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahParlemenPolitik

BK DPRD Provinsi Gorontalo Tegaskan Independensi dalam Menegakkan Kode Etik

6
×

BK DPRD Provinsi Gorontalo Tegaskan Independensi dalam Menegakkan Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ULANDA.ID I Gorontalo – Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, menegaskan bahwa BK tetap independen dan tidak dapat ditekan oleh siapa pun dalam menjalankan tugasnya. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang menyebutkan bahwa BK “masuk angin” dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD.

“Dengan adanya beberapa isu bahwa BK itu masuk angin, seperti yang dinyatakan oleh beberapa anggota DPRD dalam penanganan dugaan kasus yang telah dilaporkan ke BK, saya tegaskan secara pribadi bahwa kita di BK tetap independen dan tidak bisa ditekan oleh siapa pun dalam menangani kasus-kasus ini,” ujar Hamzah Idrus, Jumat (14/03/2025).

Example 300x600

Aleg dari Fraksi PKS ini menambahkan bahwa BK akan menjatuhkan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melanggar kode etik atau sumpah janji sebagai anggota DPRD. Menurutnya, pengawasan terhadap kepatuhan anggota DPRD terhadap kode etik, sumpah janji, dan tata tertib DPRD harus dilakukan dengan ketegasan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Siapa pun yang bersalah akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam menegakkan aturan dan etika di lingkungan DPRD,” tegasnya.

Baca Juga : Dekade Kesuksesan: Perayaan 10 Tahun Lionel Group & Peresmian Kantor Baru

Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan oleh BK DPRD terhadap anggota yang melanggar aturan. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, usulan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, hingga usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Perlu diketahui bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan oleh BK DPRD antara lain teguran tertulis, teguran lisan, mengusulkan pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, bahkan mengusulkan pemberhentian sebagai anggota DPRD hingga mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan AKD,” pungkasnya./yA81

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *