ULANDA.ID l Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur bersama DPRD Provinsi Gorontalo melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan program Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di berbagai satuan pendidikan, salah satunya di SMK Negeri 1 Limboto. Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa pihak sekolah belum dapat membentuk dewan pengawas BLUD karena belum mencapai jumlah maksimal yang dianggap sebagai syarat pembentukan pengawas.
Temuan ini langsung menjadi perhatian anggota Pansus dan DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka menilai bahwa pemahaman terkait regulasi BLUD, khususnya mengenai pembentukan pengawas, masih belum seragam di lapangan. Hal tersebut menghambat optimalisasi pengelolaan keuangan BLUD yang seharusnya fleksibel, efisien, dan berbasis kinerja.
Dari hasil monitoring kami di SMKN 1 Limboto, memang pihak sekolah belum bisa membentuk dewan pengawas karena belum mencapai jumlah maksimal yang selama ini dianggap sebagai syarat. Tapi sebenarnya, tidak ada ketentuan eksplisit dalam Permendagri yang menyatakan harus mencapai jumlah tertentu dulu baru bisa membentuk pengawas, ujar salah satu anggota Pansus dalam sesi wawancara usai kunjungan, Jumat (11/4/2025).
Ia menegaskan bahwa pembentukan dewan pengawas dalam struktur BLUD justru sangat penting, terlepas dari skala atau besarnya unit yang dikelola. Kehadiran pengawas dibutuhkan untuk menjaga transparansi, efisiensi, serta menjamin bahwa setiap kebijakan dan program yang dijalankan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus dan DPRD Provinsi Gorontalo Yeyen Sidiki, menyatakan komitmennya untuk membenahi regulasi yang selama ini menjadi kendala teknis bagi satuan kerja, termasuk lembaga pendidikan seperti SMKN 1 Limboto.
Kami dari DPRD siap membenahi aturan yang menjadi penghambat ini. Jika memang ada kebijakan daerah yang multitafsir atau belum mengakomodasi kebutuhan satuan pendidikan, maka itu akan kami dorong untuk segera diperbaiki, lanjutnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat implementasi BLUD, khususnya di sektor pendidikan kejuruan yang memiliki potensi besar dalam menciptakan lulusan siap kerja dan berdaya saing tinggi. Dengan fleksibilitas anggaran yang ditawarkan BLUD, sekolah dapat mengelola keuangan secara lebih mandiri, termasuk dalam mengembangkan program unggulan, praktik industri, hingga kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI).
Sementara itu, pihak SMKN 1 Limboto menyampaikan bahwa mereka menyambut baik perhatian dari Pansus dan DPRD. Kepala sekolah menyebut bahwa pihaknya terus berupaya memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjalankan BLUD secara penuh, namun memang masih terdapat kebingungan terkait implementasi aturan.
Kami siap menjalankan sistem BLUD secara optimal, tetapi memang masih ada kendala dari sisi regulasi, terutama soal pengawasan. Mudah-mudahan dengan adanya dukungan dari DPRD, kami bisa segera membentuk struktur yang lengkap, ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring ini, DPRD Provinsi Gorontalo akan segera menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait untuk menyelaraskan pemahaman serta mendorong penyempurnaan regulasi teknis di tingkat daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa program BLUD dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak langsung bagi peningkatan mutu pendidikan di Gorontalo.
Pansus juga akan merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi menyusun panduan teknis implementasi BLUD di satuan pendidikan yang lebih sederhana dan aplikatif, serta melakukan pendampingan intensif kepada sekolah-sekolah yang baru memulai transisi ke BLUD.
Dengan komitmen bersama dari legislatif dan eksekutif, diharapkan pelaksanaan BLUD di SMKN 1 Limboto dan sekolah-sekolah lainnya di Gorontalo bisa menjadi model pengelolaan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja secara langsung. (Pen:Syawal/Ulanda.id)
**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.