Example floating
Example floating
DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Gorontalo Dorong Regulasi Pelestarian Bahasa Daerah

×

DPRD Gorontalo Dorong Regulasi Pelestarian Bahasa Daerah

Sebarkan artikel ini
sekeretaris Komisi IV Dprd Provinsi Gorontalo
sekeretaris Komisi IV Dprd Provinsi Gorontalo

ULANDA.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi bahasa daerah melalui perumusan rekomendasi strategis yang akan mendorong lahirnya kebijakan pelestarian bahasa lokal di lembaga pendidikan dan institusi pemerintahan.

Komitmen itu tercermin dalam rapat kerja yang digelar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Senin (16/6/2025), di ruang kerja Komisi IV DPRD Gorontalo.

Ketua Komisi IV Moh. Ikbal Al Idrus memimpin langsung rapat bersama Koordinator Komisi La Ode Haimudin dan Sekretaris Komisi IV, Moh. Abd. Ghalieb Lahidjun. Hadir pula perwakilan dari dua organisasi perangkat daerah yang menjadi mitra kerja strategis dalam agenda revitalisasi bahasa daerah.

Baca Juga :  Wakil Ketua komisi IV Deprov Dukung Pembangunan Kota Gorontalo di HUT ke-297

“Pertemuan ini menekankan pentingnya pelestarian bahasa daerah seperti Bahasa Gorontalo, Bahasa Bonda di Suwawa, dan Bahasa Bolango di Atinggola,” ujar Ghalieb Lahidjun usai rapat.

Ia menuturkan, salah satu poin rekomendasi utama adalah penyusunan peraturan yang mewajibkan penggunaan bahasa daerah di lingkungan sekolah, misalnya melalui program “Hari Bahasa Daerah” yang dilakukan secara berkala.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, Sholat ied Bersama Gubernur Gorontalo di Masjid Baiturahim Kota Gorontalo

Lebih jauh, Komisi IV menilai pelestarian bahasa tidak boleh terbatas di ranah pendidikan. Pemerintah daerah, menurut Ghalieb, juga harus mengadopsi bahasa daerah dalam praktik birokrasi dan pelayanan publik.

“Kita dorong agar bahasa lokal digunakan dalam administrasi dan kegiatan resmi di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Ini bukan hanya soal budaya, tetapi bagian dari jati diri daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  DPRD Gorontalo soroti Pembebasan Lahan Transmigrasi Waduk BU

Komisi IV akan menyusun rekomendasi ini dalam dokumen strategis sebagai dasar penyusunan regulasi oleh pemerintah provinsi. Harapannya, langkah tersebut dapat memperkuat penggunaan bahasa daerah di ruang publik dan institusi formal.

“Kami ingin bahasa Gorontalo tidak hanya menjadi simbol, tetapi hidup dan digunakan aktif dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Ghalieb.

**Klik Channel WhatsApp Ulanda.id untuk membaca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu.