Adveristing
Example 325x300
DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Paripurna ke-19, Resmi Bentuk Pansus Pertambangan

×

DPRD Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Paripurna ke-19, Resmi Bentuk Pansus Pertambangan

Sebarkan artikel ini

ULANDA.ID – DPRD Provinsi Gorontalo pada hari ini, Senin (28/4/2025), resmi menggelar Rapat Paripurna ke-19 dengan agenda utama pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hi. La Ode Haimudin, dihadiri oleh sekitar 32 anggota dewan, memenuhi syarat kuorum untuk sahnya pelaksanaan rapat.

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo secara bulat menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus Pertambangan. Awalnya, rencana pembentukan pansus ini difokuskan untuk menangani persoalan pertambangan di Kabupaten Pohuwato. Namun, atas kesepakatan seluruh fraksi, cakupan kerja Pansus diperluas ke seluruh wilayah Provinsi Gorontalo, mengingat hampir seluruh kabupaten di provinsi ini memiliki aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Gorontalo Soroti Evaluasi SPMB dan Pemerataan Pendidikan

Pansus Pertambangan yang akan dibentuk tidak hanya bertugas mengkaji keberadaan dan legalitas izin operasional tambang, tetapi juga akan menyoroti dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan tambang. Selain itu, pansus akan mengevaluasi sejauh mana aktivitas pertambangan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, meningkatkan ekonomi daerah, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Pemanfaatan Bantuan Aspirasi Pendidikan dan Keagamaan

Hingga berita ini diturunkan, Rapat Paripurna masih terus berlangsung dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi, yang nantinya akan berlanjut pada tahap pemilihan ketua dan anggota Pansus berdasarkan rekomendasi dari masing-masing fraksi. DPRD menilai, pembentukan Pansus Pertambangan adalah kebutuhan mendesak, mengingat kompleksitas persoalan yang timbul dari sektor ini, baik dari aspek perizinan, operasional, dampak lingkungan, maupun kontribusi ekonomi daerah..(**)

Example floating

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *